Anda sudah mengirimkan barang melalui jasa kirim barang yang Anda percaya tapi tiba-tiba pihak agen ekspedisi memberitahukan bahwa barang yang Anda kirim tertahan pihak Pabean. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pembebasan barang-barang Anda. Hati-hati jangan mudah percaya dan jangan langsung membayar biaya yang disebutkan oleh pihak ekspedisi.


Untuk memastikan kebenarannya, sebaiknya Anda segera memeriksa langsung terhadap bukti yang ditunjukkan oleh pihak ekspedisi. Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait urusan dokumen Bea Cukai.

Prosedur Penahanan Barang Oleh Bea dan Cukai

1. Pejabat atau petugas Bea dan Cukai tidak menghubungi wajib bayar barang yang dikirim melalui telepon pribadi terkait jumlah Bea dan Cukai yang harus dibayar.

2. Pembayaran terkait barang yang ditahan oleh pihak Bea dan Cukai tidak dikirim ke rekening pribadi atau atas nama perorangan melainkan ke rekening Kas Negara dan menggunakan SSPCP atau Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak. Tagihan tersebut juga dibayar melalui Bank Devisa Persepsi bukan langsung pada pihak jasa kirim barang yang menjadi perantara Anda.

3. Barang yang ditahan tersebut juga tidak akan disita oleh pihak Pabean melainkan disimpan pada ruangan khusus penitipan barang di Terminal Kedatangan Internasional. Kemudian atas barang yang ditahan tersebut, pengirim akan diberikan Surat Bukti Penitipan Barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Permintaan Aneh Pihak Ekspedisi

Jangan mudah percaya terhadap pihak jasa kirim barang yang meminta Anda membayar, baik saat barang ditahan atau biaya tambahan setelah barang sampai di alamat tujuan dengan dalih untuk mengganti biaya pembebasan Bea Cukai. Untuk menghindarinya, hati-hati jika:

a. Pihak ekspedisi menunjukan surat bukti penyitaan barang Anda

b. Pihak ekspedisi meminta Anda membayar baik secara cash atau transfer ke rekening pribadi

c.  Meminta biaya tambahan sebelum barang sampai atau biaya tambahan yang tidak masuk akal

Tindak Lanjut atas Barang yang Ditahan

Nah, apabila Anda mendapatkan informasi penyitaan barang tersebut, periksa dulu kebenarannya melalui beberapa hal berikut:

a. Meminta Surat Bukti Penindakan apabila pihak jasa kirim barang yang Anda gunakan memberikan informasi bahwa barang yang Anda ekspor atau impor ditahan oleh pihak Bea dan Cukai.

b. Tanyakan kebenaran Surat Bukti Penindakan melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean dengan menunjukkan nomor serta tanggal Surat Bukti Penindakan dan juga nama terang Petugas Bea dan Cukai yang tertera di Surat Bukti Penindakan tersebut.

c. Jika bukti tersebut benar, mintalah rekening resmi Kas Negara, bukan rekening pribadi baik dari pihak Pabean maupun pihak ekspedisi.

Memilih Jasa Ekspedisi Terpercaya

Berangkat dari itu semua, maka perlu Anda perhatikan saat memilih jasa ekspedisi pengiriman barang baik ekspor-impor. Pastikan jasa ekspedisi yang Anda pilih menjanjikan keselamatan barang Anda.

a. Asuransi atau Jaminan Barang

Pilihlah pihak ekspedisi yang bersedia menjamin keamanan dan keutuhan barang yang Anda kirim, baik dari kerusakan serta kehilangan barang Anda.

b. Bebas Perizinan Bea dan Cukai

Carilah pihak jasa kirim barang yang mengerti dan mau mengurus legalitas dan dokumen Pabean serta menjamin keamanan barang Anda dari penahanan pihak Bea dan Cukai

c. Track Record Terpercaya

Cari tahu dari rekam jejak dan orang-orang yang pernah menggunakan jasa ekspedisi tersebut. Pastikan agen tersebut mampu memenuhi kebutuhan kegiatan ekspor-impor Anda, Baik itu exspor impor dari amerika maupun ke negara lainnya.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.